Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen wajib yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar teknis dan layak digunakan sesuai fungsinya. Namun, banyak pemilik bangunan gagal memahami istilah teknis dalam proses SLF, sehingga berujung pada penolakan atau revisi berulang. Oleh karena itu, Read More
Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan bangunan di Indonesia, termasuk proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Melalui regulasi turunan seperti PP No.16 Tahun 2021, pemerintah mengintegrasikan proses perizinan bangunan ke dalam sistem digital SIMBG untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Read More