Executive Summary Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen legalitas absolut yang diwajibkan oleh UU No. 28/2002 dan PP No. 16/2021 bagi seluruh pemilik bangunan gedung di Indonesia sebelum operasional dimulai. Instrumen hukum ini menjamin standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan (4K) yang Read More
Executive Summary Prosedur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tahun 2026 kini sepenuhnya terintegrasi melalui portal SIMBG dengan standar teknis yang lebih ketat berdasarkan PP No. 16/2021. Pemilik bangunan wajib melalui 8 tahapan digital mulai dari registrasi akun hingga sidang Tim Profesi Ahli Read More