Executive Summary Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kini telah bertransformasi menjadi instrumen legalitas wajib (mandatory) bagi setiap entitas bangunan gedung di Indonesia pasca-diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021. Sertifikat ini bukan sekadar lembar administrasi, melainkan bukti empiris bahwa bangunan telah lolos audit keandalan Read More
Siapa yang Berwenang Menerbitkan SLF di Bekasi dan Bagaimana Alur Koordinasinya Di wilayah Bekasi, kewenangan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berada pada dua instansi yang berbeda: Dinas PUPR Kota Bekasi untuk bangunan di dalam wilayah administratif Kota Bekasi, dan Dinas PUPR Kabupaten Read More