Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen legalitas wajib yang membuktikan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan keandalan teknis sesuai keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, pengurusan SLF memerlukan verifikasi ketat melalui portal SIMBG serta audit fisik langsung Read More
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung dapat dilakukan melalui dua skema utama, yaitu membentuk tim internal perusahaan atau menyewa konsultan SLF independen. Mengurus SLF secara mandiri memerlukan ketersediaan Penanggung Jawab Teknis (PJT) berlisensi SKK Konstruksi Jenjang 9, peralatan pengujian Non-Destructive Testing (NDT), Read More