Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi berstatus wajib secara hukum untuk semua bangunan non-rumah tinggal sebelum dioperasikan. Tanpa dokumen kelayakan ini, pelaku usaha tidak dapat mengaktifkan perizinan di sistem OSS RBA, bahkan terancam denda hingga 10% dari nilai Read More