Uji kelaikan fungsi bangunan adalah proses pemeriksaan teknis menyeluruh untuk memastikan gedung memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Proses ini wajib dilakukan sebelum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui portal SIMBG. Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi berstatus wajib secara hukum untuk semua bangunan non-rumah tinggal sebelum dioperasikan. Tanpa dokumen kelayakan ini, pelaku usaha tidak dapat mengaktifkan perizinan di sistem OSS RBA, bahkan terancam denda hingga 10% dari nilai Read More