Executive Summary Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib dilakukan setiap 5 tahun untuk bangunan komersial/industri guna menjamin keselamatan struktur dan legalitas operasional. Regulasi terbaru melalui PP 16/2021 mewajibkan seluruh proses audit teknis diunggah ke sistem SIMBG Nasional dengan standar pemeriksaan ketat mencakup Read More
Executive Summary Biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Bekasi tahun 2026 secara resmi adalah Rp0 (gratis) sesuai PP 16/2021, namun pemilik gedung wajib mengalokasikan anggaran untuk jasa konsultan pengkaji teknis berkisar antara Rp15.000 hingga Rp50.000 per m². Total investasi untuk Read More
Executive Summary Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen mandatori bagi setiap pemilik bangunan gedung di Indonesia untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan hunian. Pengurusan SLF melalui portal SIMBG memerlukan integrasi antara dokumen administratif legal dan audit teknis forensik seperti NDT struktur Read More
Executive Summary Laporan Pengkajian Teknis (LPT) adalah dokumen ilmiah-teknis yang berfungsi sebagai instrumen verifikasi utama dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui portal SIMBG. Dokumen ini merangkum hasil evaluasi menyeluruh terhadap aspek struktur, arsitektur, dan utilitas (MEP) bangunan gedung untuk memastikan kepatuhan Read More
Executive Summary Audit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan prosedur verifikasi fisik bangunan gedung yang 100% wajib dilaksanakan berdasarkan regulasi PP 16/2021 dan Permen PUPR 27/2018. Pemeriksaan ini mencakup aspek Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan (4K) yang dilakukan oleh pengkaji teknis berlisensi IPTB. Read More
Executive Summary Audit ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah prosedur inspeksi teknis menyeluruh yang diwajibkan oleh PP 16/2021 bagi bangunan dengan masa berlaku izin yang akan habis atau mengalami perubahan fungsi signifikan. Berbeda dengan pengurusan awal, audit ulang menitikberatkan pada degradasi material Read More
Executive Summary Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen legalitas absolut yang diwajibkan oleh UU No. 28/2002 dan PP No. 16/2021 bagi seluruh pemilik bangunan gedung di Indonesia sebelum operasional dimulai. Instrumen hukum ini menjamin standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan (4K) yang Read More
Executive Summary Prosedur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tahun 2026 kini sepenuhnya terintegrasi melalui portal SIMBG dengan standar teknis yang lebih ketat berdasarkan PP No. 16/2021. Pemilik bangunan wajib melalui 8 tahapan digital mulai dari registrasi akun hingga sidang Tim Profesi Ahli Read More
Executive Summary Standar keandalan struktur untuk penerbitan SLF mensyaratkan nilai f’c beton ≥25 MPa, lebar retak terkontrol < 0.3mm, serta kapasitas seismik sesuai SNI 1726:2019. Lima solusi teknis utama untuk mengatasi kegagalan struktur meliputi FRP Strengthening, Concrete Jacketing, Steel Plate Bonding, Epoxy Read More
Executive Summary Audit SLF adalah pemeriksaan teknis komprehensif oleh IPTB tersertifikasi untuk memverifikasi bahwa bangunan memenuhi 4 kriteria kelaikan fungsi: struktural, utilitas, keselamatan, dan peruntukan. Proses ini bersifat wajib secara hukum sebelum penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui portal SIMBG Nasional, dengan Read More